Tag Archives: baru

Jalur Undangan 2020

 

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  • Lulusan SMA/Sederajat tahun 2020 dan memiliki minimal nilai raport mata pelajaran agama 8 (Delapan).
  • Bagi santri pondok pesantren memiliki ijasah setara SMA/sederajat dan mendapatkan rekomendasi pimpinan pesantren untuk program studi keagamaan.
  • Lulusan dari sekolah yang terakriditasi minimal B
  • Ada surat rekomendasi dari kepala sekolah
  • sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki Nomer Induk Siswa Nasional (NISN)

B. JADWAL SELEKSI

Pedaftaran

Ujian Berbasis Komputer

Pengumuman

6  s.d 30 Juli 2020

11 s.d 14 Agustus 2020

19 Agustus 2020

UM-PTKIN 2020

BANNER-UM-PTKIN-PERUBAHAN-768x283

A. KETENTUAN UMUM

  1. Lulus tahun 2018, 2019 dan 2020 dari Satuan Pendidikan MA / MAK / SMA / SMK / Pesantren Muadalah atau yang setara dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI. Lulusan tahun 2018 dan 2019 harus sudah memiliki ijazah. Lulusan tahun 2020 harus mempunyai Surat Keterangan Lulus/Ijazah dari Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai stempel Madrasah/Sekolah/Pesantren Muadalah.
  2. Ijazah/Surat Keterangan Lulus akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
  4. Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
    • Tes Kemampuan Dasar – TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
    • Tes Kemampuan Bidang IPA
    • Tes Kemampuan Bidang IPS
  5. Ketentuan kelompok program studi, jumlah pilihan dan lokasi ujian adalah sebagai berikut:
    • Kelompok ujian peserta akan ditentukan berdasarkan pilihan prodi peserta. Apabila peserta memilih prodi IPA di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPA atau jika peserta memilih prodi IPS di semua pilihan maka kelompok ujian peserta adalah IPS
    • Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
    • Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan
    • Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu PTKIN seluruh Indonesia
  6. Ujian hanya terdiri dari satu tipe ujian yaitu :Sistem Seleksi Elektronik (SSE), yaitu ujian yang diselenggarakan menggunakan komputer. SSE ini tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.

B. JADWAL SELEKSI

Pendaftaran

Ujian Seleksi

Pengumuman

Pengisian Form UKT Online

Pendaftaran Ulang/Registrasi

15 April 2020 s.d 29 Mei 2020

15 s.d 24 Juni 2020

03 Juli 2020

06 s.d 09 Juli 2020

14 s.d Juli 2020

SPAN-PTKIN 2020

A. KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN 

  1. Ketentuan Umum
    1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
    2. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
    3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah masing-masing.
  2. Persyaratan Siswa Pelamar
    1. Pendaftaran
      1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2020.
      2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
      3. Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah.
      4. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN.
    2. Penerimaan

Lulus dari Satuan Pendidikan (SMA/SMK/MA/MAK/Pesantren Mu’adalah atau yang setara), lulus SPAN-PTKIN 2020, sehat, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTKIN penerima.

B.  TATA CARA PENDAFTARAN

Sekolah

alur_sekolah-1-741x1024

Siswa

alur_siswa-1-768x582

C. JADWAL SELEKSI

 

Pengisian PDSS 06 Januari – 31 Februari 2020
Verifikasi PDSS 06 Januari – 31 Februari 2020
Pendaftaran 03 Januari – 28 Februari 2020
Proses Seleksi Gelombang I 2 – 13 Maret 2020
Proses Seleksi Gelombang II 16 – 20 Maret 2020
Pengumuman Hasil Seleksi 03 Januari – 28 Februari 2020
Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi Ditetapkan di masing-masing PTKIN